Koluttimes – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara (DISDUKCAPIL) resmi bekerja sama dengan CV. Aletha Jasa Mandiri “KURIR KU” Kolaka Utara yang bergerak dibidang jasa layanan dengan nomor perjanjian : 470/16/2021 dan 01/01/2021 senin (18/01/2021)
Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat Kolaka Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan (ADMINDUK) yang di beri nama Si LAKU (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara).
Dalam program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara melakukan kerja sama dengan Kurir Ku dalam hal pengantaran Administrasi kependudukan (Adminduk) untuk wilayah dalam kota Lasusua, kerjasama ini berlaku selama setahun dan biaya pengantaran berasal dari DPA Dukcapil Kolaka Utara.
“Sebagai salah satu jasa pengantaran di Kolaka Utara yang saat ini berbadan hukum, Kurir KU diberi kepercayaan penuh untuk mengantar Adminduk ke rumah masyarakat, dan ini adalah kepercayaan yang luar biasa InsyaAllah Kurir KU akan memberikan layanan terbaik,” ungkap Sulaeha selaku Owner Kurir Ku.
Layanan baru yang di luncurkan Disdukcapil yang dikomandoi langsung Drs.Buhari, M,M selaku Kepala Dinas menjadikan layanan kependudukan yang cepat, ramah, mudah, simpel, dan gratis.
Saat ini untuk mempermudah layanan cukup mengakses link https://linktr.ee/dukcapilkolut yang terhubung langsung ke WhatsApp, semua layanan kependudukan seperti KTP, KIA, KK, Akte kelahiran, Akte Kematian dan layanan lainnya, setelah jadi Kurir Ku dan Kurir Ku jastip siap mengantar kerumah secara gratis.
Inovasi Si LAKU bertujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan adminduk, yaitu :
- Layanan yang ramah, cepat, mudah dan gratis.
- Libur tetap buka pelayanan (sabtu, minggu, libur nasional, cuti bersama, kecuali libur hari Raya Idhul Fitri dan Idhul Adha).
- Antar dokumen adminduk ke rumah masyarakat melalui jasa Kurir (Desa/Kel dalam ibukota yang terjangkau Kurir).
- Cetak dokumen adminduk di rumah/kantor desa/Kelurahan (Kecuali KTP-el dan KIA).
Disdukcapil sendiri memberikan 3 pelayanan kepada masyarakat Kolaka Utara yaitu:
- Layanan Offline/tatap muka.
• Masyarakat datang ke Kantor Dukcapil - Layanan Online/daring.
• Masyarakat mengirim dokumen melalui WA/link : https://linktr.ee/dukcapilkolut
• Cetak dokumen di rumah/kantor desa/kelurahan. - Layanan Terintegrasi.
• Layanan 3 IN 1: Mengurus akta kelahiran, dapat 3 dokumen : (1). KK baru, (2). akta kelahiran anak yang baru lahir, (3). KIA. Mengurus akte Kematian, dapat 3 dokumen: (1). KK baru, (2). KTP-el, (3). Akta Kematian.
Drs. Buhari, M.M mengungkapkan, pengantaran dokumen ke masyarakat dengan kerja sama jasa Kurir Ku adalah terobosan baru, dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Lasusua di masa pandemik Covid-19.
Untuk pengantaran Dokumen Disdukcapil, Kurir Ku telah menyiapkan 22 orang personil yang siap mengantar dokumen dengan alamat yang lengkap sesuai KTP.
Sumber : Disdukcapil & Tegas.Co
Reporter : Yuda Ahmad
Penulis : Yuda Ahmad
Editor : Emil Halim