Koluttimes – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kolaka Utara kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin Lasusua (samping kantor Samsat Kolaka Utara) selasa (19/01/2021).
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Utara nomor 25 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Kolaka Utara.
Sejumlah pengendara yang terjaring tidak mengenakan masker langsung di beri sanksi Push up oleh petugas gabungan.
“Sebanyak 15 pelanggar yang kami dapati itu kami beri sanksi berupa Push up untuk memberi efek jerah agar mereka tidak kembali melanggar dan dapat menggunakan masker jika hendak keluar rumah,” ungkap Adhi selaku koordinator lapangan.
Perlu diketahui, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Reporter : Yuda Ahmad
Penulis : Yuda Ahmad
Editor Emil Halim