Koluttimes – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia ( LBH-HAMI) Cabang Kolaka Utara melakukan pendantanganan MOU kerjasama dengan Pengadilan Negeri Lasusua tentang penyediaan pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lasusua kamis (14/01/2021).
Suparman SH selaku ketua LBH Hami kolut mengatakan, negara memberikan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, ini jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dari peraturan-peraturan tersebut, ada 3 cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum dalam sistem hukum Indonesia, yakni Legal Aid, Pro Bono, serta Prodeo.
“LBH Hami Sultra Cab Kolut saat ini melakukan kerjasama / MOU dengan Pengadilan Negeri Lasusua dalam Pelayanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) untuk para pencari keadilan di daerah ini. Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lasusua, dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM). Dengan adanya POSBAKUM ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat,” ungkap Suparman selaku ketua LBH Hami Kolaka Utara.
Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban.
Dengan adanya POSBAKUM yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. POSBAKUM tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang ingin meminta bantuan hukum pada POSBAKUM di Pengadilan Negeri Lasusua bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Lasusua yang beralamat di Desa Watuliu Kec Lasusua.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada POSBAKUM tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain : Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan Negeri dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum yakni bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.
Reporter : Yuda Ahmad
Penulis : Yuda Ahmad
Editor : Emil Halim