Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPU

  • Whatsapp

Koluttimes – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan tanah TPU (Tempat Pemakaman Umum) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolaka Utara di tahun 2018 dan 2019 di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua senin (15/02/2021)

“Kami sudah tetapkan dua tersangka yakni inisial F selaku kuasa pengguna anggaran, dan inisial F lainnya bertindak sebagai pelaksana kegiatan dilapangan,” tutur Teguh Imanto Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Bacaan Lainnya

Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto menyampaikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 350 juta per hektar di tahun 2018 dan 2019 dengan luas dua hektar di lokasi TPU tersebut.

“Tempat Pemakaman Umum tersebut ternyata lahannya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) berdasarkan titik kordinatnya sesuai Putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017,” tambah Teguh Imanto.

Selain itu, ditemukan juga kejanggalan lainnya yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara tidak pernah mengajukan izin khusus kepada kepala daerah dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Untuk diketahui, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dimulai berdasarkan Sprinlid bernomor – 128/p.3.16/fd.2/03/2020 pada tanggal (11/3/2020) lalu yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Dalam kegiatan pembebasan Lahan tanah tersebut, diduga kuat ada unsur mark-up harga dalam proses pembeliannya. Tanah tersebut semula harganya kurang lebih Rp. 70 juta, kemudian pada tahun 2018 dan 2019 Pemda Kolaka Utara membeli lahan tersebut seharga Rp. 700 juta.

Usai menetapkan 2 tersangka, Kajari Kolaka Utara menyampaikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan proses pemeriksaan nguna menuntaskan kasus ini.

Reporter : Yuda Ahmad
Penulis : Yuda Ahmad
Editor : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *