Koluttimes – Pemerintah Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara terus berupaya memenuhi hak-hak Administrasi Kependudukan bagi masyarakatnya, khususnya administrasi kependudukan bagi anak-anak, kamis (25/02/2021)
Kartu Identitas Anak diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Manfaat KIA diantaranya untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas. Ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Kepala Desa Woitombo Muh. Akbar, S.Pd menyampaikan hak-hak Administrasi anak wajib dipenuhi. Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah administrasi kependudukan pokok yang harus anak-anak miliki.
Saat ini Pemerintah Desa Woitombo telah memenuhi hak-hak tersebut. Kurang lebih 95% telah diterbitkan. Dari total 88 anak, 84 anak telah memiliki administrasi kependudukan tersebut. Sisanya 4 orang. 2 anak belum terbit karena kartu keluarga orang tuanya masih dalam proses pengurusan, dan 2 lagi karena tidak berada di tempat.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kadis Capil dan seluruh stafnya yang telah banyak menfasilitasi melalui inovasi-inovasi pelayanannya yang luar biasa. Serta kerjasama yang baik dari aparat Desa Woitombo” ungkap Kepala Desa Woitombo Muh. Akbar, S.Pd
Perlu diketahui, untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat Kolaka Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan (ADMINDUK) yang di beri nama Si LAKU (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara).
Dalam program tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara melakukan kerja sama dengan Kurir Ku dalam hal pengantaran Administrasi kependudukan (Adminduk) untuk wilayah dalam kota Lasusua, kerjasama ini berlaku selama setahun dan biaya pengantaran berasal dari DPA Dukcapil Kolaka Utara.
Sumber : Pemdes Woitombo
Penulis : Emil Halim
Editor : Emil Halim