Koluttimes – Seorang pekerja kebun Alkis (46) diamankan jajaran Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut). Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 20 / II / 2021 / Sultra / Res Kolut / SPKT, tanggal 27 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana Karhutla. Ia diringkus pukul 19.30 wita, Sabtu (27/2/2021).
Kasubag Humas Polres Kolaka Utara Kompol Irbar menjelaskan Alkis (46), warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, ditangkap karena membakar lahan di kebun milik Rasmal Haddade. “Dari introgasi petugas, Alkis mengakui jika dirinya melakukan pembakaran,” ujar Kompol Irbar, Minggu (28/02/2021).
Alkis merupakan pekerja kebun Rasmal Haddade. Ia membersihkan kebun di Dusun I Sulaho dengan cara mengumpulkan potongan kayu dan sampah pepohonan dengan tujuan agar kebun bersih lalu membakarnya. Luas kebun yang hangus dilalap api kurang lebih 50 x 100 meter persegi.
Namun, kobaran api meluas dalam area lahan milik Rasmal Haddade. Mengetahui hal itu, Aparat kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi melakukan pemadaman dan menelusuri jejak pelaku.
“Membakar hutan dan lahan jelas pidananya. Ini pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak coba-coba melakukan pembakaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Kolut.
Beruntung pukul 21.30 wita, lahan yang terbakar berhasil dipadamkan petugas yang juga dibantu warga Sulaho.
Penulis : Emil Halim
Editor : Emil Halim