Kades Watuliwu Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPU

  • Whatsapp

Koluttimes – Kepala Desa (Kades) Watuliwu, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) S ditetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolut.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Hasil penyidikan menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung Sunardi.

Bacaan Lainnya

Saat ini telah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa sebagi pelaksana kegiatan di lapangan.

Kejari Kolut Teguh Imanto mengatakan, Sunardi terlibat langsung dalam pengaturan administrasi pengadaan lahan makam yang merugikan negara sebesar Rp.350 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019 lalu.

“Tersangka (Sunardi) melakukan transaksi jual beli, dan alat bukti yang dikumpulkan dari hasil penyidikan ada banyak terlibat dalam pengaturan administrasi pengadaan tanah tersebut,” kata Teguh Imanto melalui konferensi pers, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya Teguh Imanto menjelaskan sebelum penetapan status tersangka tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni Surat Perintah Nomor 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021 lalu.

Olehnya itu pihaknya akan berupaya maksimal mengungkap dan melakukan pemulihan kerugian negara sebab dari alat bukti yang ditemukan penyidik ketiganya berkaitan namun tersangka baru ditemukan juga terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah untuk pengadaan lahan TPU dimaksud.

Mulai dari proses administrasi pengadaan tanah, upaya rekayasa administrasi pengadaan tanah, hingga proses penerimaan uang. Dan sejauh ini penyidik sudah mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp.30 juta.

“Di samping terus menggali kasus ini, semoga ke depan kita bisa terus melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *