Tersangka Inisial S Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 320 Juta

  • Whatsapp

Koluttimes – Tersangka inisial S kembalikan kerugian negara sebesar Rp.320 juta kepada pihak penyidik. Sejumlah uang tersebut merupakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan tersebut berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH, MH menegaskan, proses serta sanksi pidana terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang mengembalikan uang hasil dugaan korupsinya tidak serta merta menghentikan proses hukumnya. Jadi pengembalian barang bukti oleh tersangka inisial S tidak menghapus tindak pidananya.

Bacaan Lainnya

“Dari tersangka Inisial S dengan itikad baik datang menyerahkan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp.320 juta untuk dilakukan penyitaan. Dimana selanjutnya uang tersebut akan dijadikan Barang Bukti didalam perkara tersebut. Dan dalam waktu 1 kali 24 jam juga akan segera kita stor dalam rekening penitipan kejaksaan di Bank BRI,” kata Teguh Imanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara melalui konferensi pers, Selasa (23/3/2021).

Saat ini, penyidik telah mengamankan total keseluruhan Barang Bukti sebesar Rp. 350 juta. Masing-masing dari tersangka inisial F sebanyak Rp. 30 juta, dan tersangka inisial S Rp. 320 juta. Penyidik setelah melakukan penyitaan Barang Bukti sejumlah uang tersebut, akan segera ke pengadilan untuk persetujuan penyitaan dalam rangka memenuhi syarat formilnya dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Teguh Imanto menjelaskan, kami dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi, disamping mengedepankan menyelesaikan perkara tersebut sebaik-baiknya, juga bagaimana kerugian negara tersebut bisa dikembalikan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, yakni mengupayakan pemulihan kerugian Negara.

“Syukur Alhamdulillah, dari hasil penyitaan Barang Bukti sudah kami dapatkan. Jadi langkah-langkah kami sudah sesuai instruksi pimpinan, bagaimana mengembalikan kerugian negara telah kami laksanakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara untuk 2 tersangka sebelumnya sudah hampir selesai, untuk inisial S berkas perkaranya masih berjalan untuk dilengkapi, ditambah dengan adanya Barang Bukti baru yang diserahkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara mengupayakan pelimbahan berkas perkara para tersangka tersebut secara bersamaan untuk efesiensi waktu dan biaya. Nantinya persidangan akan digelar di kendari melalui video comunikasi (Vidcom).

Penulis : Emil Halim
Editor : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *