Koluttimes – Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, H. Akhiruddin, SE melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Puri Yasmin, Selasa (30/3/2021).
Kali ini Anggota DPRD tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Kabupaten Kolaka Utara. Hadir sebagai narasumber Hamka Hamid S.Pd.I dan Ari Saputra selaku moderator. Dengan jumlah masyarakat hadir kurang lebih 55 orang.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, Hamka Hamid S.Pd.I menyampaikan, semoga setelah kegiatan ini selesai, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut, bisa jadi penyambung lidah ke masyarakat terkait Perda ini.
“Perda tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah ini menjadi salah satu potensi yang dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat kolut, karena Zakat ini bukan sunnah, tapi wajib,” ungkap Hamka Hamid.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, H. Akhiruddin, SE menerima sejumlah masukan dari masyarakat diantaranya, menjadikan pemuda sebagai virus penyebar kebaikan, terutama kaitannya dengan tema kegiatan sosialisasi ini, dan juga sosialisasi Perda zakat ini sangat penting bagi masyarakat Kolaka Utara untuk diketahui.
“Insyaallah apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut, kami akan teruskan sebagai bahan rekomendasi ke Pemerintah,” tandasnya.
Penulis : Emil Halim