Sosialisasi Perda, Muh. Zafaat Nur Serap Aspirasi Di Dapilnya

  • Whatsapp

Koluttimes – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara sekaligus politisi Partai Demokrat, Muh. Zafaat Nur, S.Kom, yang melakukan Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2019 tentang Ganti Rugi Bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua. Selasa (30/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi tersebut, selain Muh. Zafaat Nur, S.Kom. Hadir sebagai narasumber, Ismail, AD, ST, Kepala Seksi Dinas Perumahan Kabupaten Kolaka Utara. Diikuti oleh masyarakat dengan antusiasme tinggi.

Muh. Zafaat Nur mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya perda tersebut, yang menjadi acuan pada saat akan dilakukannya ganti rugi lahan. Lahan yang di maksud bukan hanya sebatas lahan saja, tapi juga unsur-unsur yang terkandung atau berkaitan dengan lahan tersebut.

Pada sosialisasi tersebut, masyarakat mengemukakan sejumlah aspirasi diantaranya, pengusulan ganti rugi terhadap pelebaran jalan, perubahan harga tanah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memfasilitasi penyelesaian kasus masyarakat di toli-toli, terkait pembayaran sisa benda yang berkaitan atas tanah oleh Dinas Perumahan Kabupaten Kolaka Utara, dan juga penyelesaian pembayaran tanah yang masih tersisa 3,5 Ha yang belum terbayarkan.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, masalah penyelesaian pembayaran tanah sekitar 3.5 ha tersebut dapat dibantu diselesaikan dengan dinas terkait,” ucap salah satu warga saat menghadiri sosialisasi tersebut.

Mendengar penyampaian aspirasi masyarakat, Muh. Zafaat Nur mengungkapkan, bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan Dinas terkait. Baik itu persoalan tanah dan pengusulan ganti rugi pelebaran jalan.

“Sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD untuk turun ke Dapil bertemu konstituen guna menjaring informasi, olehnya itu apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengawal ke Pemerintah Daerah” ungkap Muh. Zafaat Nur, S.Kom, saat melaksanakan sosialisasi di Desa Pitulua.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *