Pemerintah Tolak Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

  • Whatsapp

Koluttimes – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif KLB dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Yasonna Laoly menjelaskan, penolakan kemenkumham merujuk pada AD/ART partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah tahun 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna.

Pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu. Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

“Terkait surat tersebut menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk di penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan,” katanya.

Oleh karena itu, kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap ada di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dengan demikian, persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai.

“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik,” tutur Mahfud MD.

Seperti diketahui, KLB partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *