Koluttimes – Menjelang bulan Ramadan yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Surat Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.
“Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah berdasarkan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.
Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit. “Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit,” dikutip dari Surat Edaran tersebut.
Adapun ruang lingkup Surat Edaran ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kolaka Utara, Ahmad Sanusi, mengatakan, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut, besok akan diadakan rapat dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Kolaka Utara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur lainnya membahas panduan ibadah bagi masyarakat Kolaka Utara berdasarkan Surat Edaran ini. Kamis (8/4/2021).
“Hasil rapat nantinya akan dituangkan dalam surat himbauan, kita akan kirimkan ke seluruh kecamatan-kecamatan di Kolut, kemudian diteruskan ke desa-desa untuk disampaikan ke masyarakat,” tutup Ahmad Sanusi.
Penulis : Emil Halim