Koluttimes – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal ini disampaikan Asisten 1, Drs. Ashar, MM usai rapat di Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara. Jumat (9/4/2021).
Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam rangka menyambut bulan Ramadan yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melaksanakan rapat membahas Surat Edaran tersebut dalam rangka penerapannya di Kolaka Utara. Dalam rapat tersebut, dihadiri Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Kolaka Utara, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1412-03/Lasusua, Perwakilan Polres Kolaka Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Kemenag Kabupaten Kolaka Utara, serta tamu undangan lainnya.
Asisten 1, Drs. Ashar, MM, mengatakan, kami melakukan pembahasan terkait Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 untuk disesuaikan dengan kondisi di Kolaka Utara, sehingga masyarakat Kolaka Utara nantinya bisa melaksanakan ibadah sesuai petunjuk dan aturan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ditengah suasana pandemi Covid-19.
“Kami tekankan dalam rapat, dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan nantinya, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi dari resiko Covid-19,” ujar Drs. Ashar, MM.
Sementara itu, Ahmad Sanusi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Kolaka Utara, mengatakan, hasil rapat nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat himbauan untuk dikirimkan ke kecamatan serta desa, sehingga masyarakat Kolaka Utara dapat mengetahui informasi ini.
“Mengingat saat ini kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19, maka kita akan imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, terutama pada saat pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadan,” kata Ahmad Sanusi
Selain membahas Surat Edaran Menag Nomor 03 Tahun 2021, pemerintah juga membahas program Kegiatan Ramadan yang akan dilaksanakan nantinya. Berikut ini beberapa program Kegiatan Ramadan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara :
- Menyambut 1 Ramadan
- Safari Ramadan
- Pembagian Zakat Profesi
- Peringatan Nuzulul Qur’an
- Perayaan Idhul Fitri
Penulis : Emil Halim