Koluttimes – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Selasa (13/4/2021)
Fatwa MUI ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, melalui keterangan tertulis. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Asrorun Ni’am, mengatakan, puasa Ramadhan harus dijalankan sebagai ikhtiar untuk mengatasi wabah Covid-19. Ikhtiar itu, bisa dilakukan secara lahir dan batin.
“Puasa Ramadhan mesti dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata Ni’am.
Dalam panduan MUI dijelaskan, bahwa tes swab dan melakukan vaksinasi, kata MUI, tidak akan membatalkan puasa.
“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” demikian kutipan dari fatwa MUI.
Fatwa MUI juga mengajak umat Islam senantiasa mengikuti protokol kesehatan selama beribadah. Menjaga diri dari wabah dan penyakit, kata MUI, merupakan bagian dari tujuan pokok beragama.
Penulis : Emil Halim