Koluttimes – Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat Edaran tersebut berlaku 6-17 Mei 2021.
Pasalnya, Lebaran tahun ini tak berbeda dari sebelumnya yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, polisi membuat strategi membuat pos pemantauan untuk menghalau masyarakat yang ingin pulang kampung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, IPTU Sarif mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pembangunan pos-pos pemantauan. Rencananya akan kita pasang di tiga titik. Kamis (15/4/2021).
Ketiga titik yang disebutkan, masing-masing berada di batas Kolaka–Kolaka Utara, tepatnya di Kecamatan Wawo, batas Provinsi Sulawesi Tenggara – Sulawesi Selatan, di Kecamatan Tolala. Dan Terakhir di Pelabuhan Tobaku, untuk mengantisipasi pemudik melalui jalur laut.
“Untuk syarat-syarat yang bisa mudik, masih akan didiskusikan bersama Pemda. Apakah ketika misalnya ada kedukaan dibolehkan, atau sesuatu yang sifatnya urgen,” terang IPTU Sarif.
Penulis : Emil Halim