Korlantas Polri: Orang Sakit Boleh Mudik Dengan Membawa Surat Keterangan

  • Whatsapp

Koluttimes – Ada pengecualian dalam pelarangan mudik pada lebaran 2021. Yaitu masyarakat tetap bisa melintas antar kota, antar provinsi dengan alasan sakit atau keluarga yang menjenguk. Jumat (30/4/2021)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono menyatakan orang sakit diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota dan antar provinsi saat larangan mudik Lebaran 2021 dengan membawa surat keterangan.

Bacaan Lainnya

“Tidak masalah, tapi harus ada izin dari atasannya, dari kelurahan, desa. Silakan untuk mendahului jika ada hal-hal yang sifatnya kemanusiaan,” ujar Istiono saat mengecek kesiapan Operasi Ketupat 2021 di Surabaya, Kamis 29 April 2021.

Diizinkannya perjalanan orang bagi yang sedang sakit ini merujuk pada komitmen Operasi Ketupat 2021. Istiono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan misi kemanusiaan, tujuan utamanya menekan penyebaran COVID-19 secara persuasif dan humanis.

“Karena ini operasi kemanusiaan kita harus meningkatkan itu semua,” ucap perwira tinggi Polri tersebut.

Pada kesempatan itu, Istiono meminta peran RT/RW agar aktif mengecek warga untuk mengantisipasi adanya pemudik yang lebih dulu pulang ke kampung halamannya.

Jika diketahui ada pemudik, harus segera rapid test antigen gratis oleh puskesmas dengan koordinasi dinas kesehatan.

“Jika ada yang positif langsung dimasukkan rumah sakit atau isolasi mandiri. Itu yang kami dorong untuk kesiapsiagaan. Jajaran siap masker, siap antigen gratis untuk mengecek orang yang berusaha menerobos atau sudah datang duluan,” tutup Istiono. 

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *