Koluttimes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.2 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Idhul Fitri Dan/Atau Hari Raya Keagamaan. Jumat (7/5/2021).
Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, jumat (7/5/2021) ini berisikan tiga poin yang ditujukan kepada Pejabat Penyelenggara Negara dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Edaran ini bertujuan untuk pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Untuk penyelenggara negara dan Seluruh PNS Lingkup Pemprov Sultra tidak meminta dan menerima hadiah, yang berkaitan dengan hari raya keagamaan yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya,” ujar Gubernur Sultra dalam surat edarannya.
Dalam SE tersebut, Gubernur Sultra menghimbau kepada pimpinan instansi/organisasi perangkat daerah, agar memberikan himbauan internal dilingkungan kerjanya kepada PNS untuk tidak meminta dan menolak hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana.
Gubernur Sultra juga menyampaikan dalam surat edaran tersebut, untuk pimpinan Asosiasi/Lembaga/Organisasi, BUMN, BUMD, yang memiliki hubungan kerjasama dengan Instansi Pemprov Sultra, agar tidak memberikan hadiah atau parsel berkaitan dengan hari raya keagamaan kepada PNS Lingkup Pemprov Sultra.
Untuk diketahui, dalam SE tersebut juga menjelaskan, apabila Pejabat Penyelenggara Negara dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemprov Sultra menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan, agar menyampaikan Gratifikasi tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOL KPK, atau Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Sultra sebagai unit pengendalian Gratifikasi Provinsi Sultra.
Penulis : Emil Halim