Koluttimes – Kepastian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani Indrawati. Selasa (18/5/2021)
Gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. Dan juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021) lalu.
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Dihapusnya komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti keputusan pemerintah pada 2020. Tahun lalu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, peraturan pemerintah (PP) sudah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.
“Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya,” tandasnya.
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Sumber : Detik.Com
Penulis : Emil Halim