Koluttimes – Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan, SIK,MH, bersama personel Polri serta ASN Polres Kolaka Utara, pada Senin (24/05/2021), bertempat di halaman Mapolres Kolaka Utara, tanda tangani komitmen bersama dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Penanda tanganan komitmen tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri khusunya Polres Kolaka Utara dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan internal kepolisian. Rabu (26/5/2021)
Kapolres Kolaka Utara menyampaikan, penanda tanganan komitmen bersama ini merupakan keseriusan Polri dalam memerangi Narkoba yang merupakan perbuatan melawan hukum. Narkoba adalah musuh bangsa yang harus di berantas secara serius di seluruh sendi kehidupan masyarakat, karena dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.
Selain itu, penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN ini, sesuai instruksi Kapolri yang secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka Polisi atau ASN yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
“Penanda tanganan komitmen ini merupakan keseriusan polri dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan, tapi juga dilakukan di internal Polres Kolaka Utara dan jajaran,” kata I Wayan Riko Setiawan
Kapolres menambahkan, permasalahan narkoba yang terjadi saat ini tidak hanya mewabahi masyarakat semata, melainkan juga telah mewabahi hingga aparat penegak hukum, baik itu terlibat sebagai pengguna, pengedar, bandar, maupun sebagai backing peredaran narkoba.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian, jangan sampai ada yang memiliki keterlibatan terhadap Narkoba, karena dirinya tidak segan-segan untuk merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, alias dipecat dari dinas kepolisian.
“Adanya komitmen bersama ini merupakan warning atau peringatan bagi personel yang masih main-main dengan narkoba,” kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan.
Penulis : Emil Halim