Koluttimes – Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, berinisial JN (39), ditangkap berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Jumat (9/7/2021)
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Jamarin Riche mengungkapkan, tersangka diamankan dikediamannya di Desa Ulu Wawo, setelah pihak Satresnarkoba Polres Kolaka Utara menindak lanjuti informasi dari masyarakat setempat.
“Pada pukul 22.00 wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka JN dirumahnya,” kata Jamarin Riche.
Lebih lanjut, Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan menemukan 18 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin cuci, terbungkus didalam kaos kaki.
Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersangka seperti, 1 (satu) set alat isap shabu / bong, 1 (satu) batang pipet kaca / pireks, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik bening, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah tissue kusut, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y91 warna hitam.
“Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutur Jamarin Riche.
Saat ini kasusnya sedang dalam proses pengembangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Tersangka mengaku barang tersebut didapatkan dari Kabupaten Kolaka.
Penulis : Emil Halim