Koluttimes – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), saat ini menunggu putusan resmi hasil Kasasi di Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, yang terpilih tahun 2019 lalu.
Teguh Imanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, menyampaikan, mengenai kasus dugaan Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Dakirman, atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, saat ini pihak Kejaksaan Kolut sedang menunggu putusan resmi hasil Kasasi dari MA. Rabu, (28/7/2021)
“Saat ini kami masih menunggu Salinan Putusan dari MA dari proses Kasasi. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah keluar,” kata Teguh Imanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Utara tahun lalu, yang memvonis bebas Dakirman, Kepala Desa Patikala, atas dugaan kasus tersebut.
Dalam materi tuntutan JPU, terdakwa Dakirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. Terdakwa melanggar pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dakirwan dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp.50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis : Emil Halim