Koluttimes – Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, yang terpilih tahun 2019 lalu akhirnya menuai hasil.
Melalui Konferensi pers di ruang PTSP Kejaksaan, Teguh Imanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kolut, menyampaikan, berdasarkan putusan Majelis Hakim MA nomor : 1484 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 juli 2021, bahwa atas nama Dakirwan Bin Dulla terbukti melakukan tindak pidana menggunakan ijasah palsu
“Setelah melalui proses panjang, akhirnya MA memutuskan bahwa Dakirwan terbukti melalukan tindak pidana menggunakan ijasah palsu dalam pendaftaran Pilkades 2019 lalu,” kata Teguh Imanto, Selasa (3/08/2021)
Teguh Imanto Menambahkan, dengan adanya putusan dari MA, secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua yang memvonis bebas Dakirwan pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu.
“Dalam putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Dakirwan bin Dulla, menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sebesar 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka sebagai gantinya pidana kurungan enam bulan,” kata Teguh Imanto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Utara tahun lalu, yang memvonis bebas Dakirman, Kepala Desa Patikala, atas dugaan kasus tersebut.
Dalam materi tuntutan JPU, terdakwa Dakirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. Terdakwa melanggar pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Penulis : Emil Halim