Koluttimes – Kepala Desa (Kades) terpidana kasus ijasah palsu, Dakirwan bin Abdullah, akhirnya di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Jumat (13/8/2021)
Dakirwan bin Abdullah, Kepala Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, yang terpilih tahun 2019 lalu, divonis bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Nomor : 1484 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 juli 2021.
Teguh Imanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kolut mengatakan, Dakirwan divonis 1 tahun, dan di denda 50 juta. Hari ini Kades tersebut sudah di eksekusi setelah berkordinasi dengan kuasa hukum dan Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi).
“Terpidana sudah membayar denda sebesar 50 juta rupiah, yang sudah disetor ke kas negara. Saat ini Terpidana sudah di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka,” kata Teguh Imanto
Penulis : Emil Halim