Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kolaka Utara

  • Whatsapp

Koluttimes – Satres Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), ringkus satu orang pengedar sabu inisial NL (49), yang sehari-harinya berkerja sebagai petani. Jumat, (27/8/2021)

Tersangka di tangkap pada kamis, 26 Agustus di rumahnya, Dusun III, Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.

Bacaan Lainnya

KBO Sat Narkoba Polres Kolut, IPDA Riskal M Lukman menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar akan ada transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Pakue, Satres Narkoba Polres Kolut langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan, Satres Narkoba Polres Kolut berhasil menangkap tersangka inisial NL di rumahnya. Saat ini tersangka diamankan di Mako Polres Kolut, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Riskal M Lukman.

Barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan pengeledahan, terdapat 1 kantong plastik ukuran sedang, berisikan 17 saset ukuran kecil Narkoba jenis Sabu siap edar, dan 1 saset ukuran sedang Narkoba jenis Sabu siap edar.

Riskal M Lukman menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, Narkoba jenis Sabu tersebut di dapatkan dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dari pengakuan tersangka, Narkoba jenis Sabu tersebut dijual kepada orang-orang yang sudah dikenalnya. Tersangka sudah melakukan transaksi jual beli sabu dari beberapa bulan yang lalu,” kata Riskal M Lukman.

Saat ini tersangka diancam pasal 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *