Koluttimes – Kolut Wacth menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua. Kamis, (2/9/2021)
Aksi tersebut terkait adanya dugaan Hakim dan Jaksa melanggar kode etik dalam membuat putusan.
Ahmad Yarib, selaku Kordinator Lapangan Aksi mengatakan, ada dua kasus menjadi dasarnya, pertama tentang kasus dugaan ijasah palsu Kepala Desa Patikala, dimana PN Lasusua memutuskan Ijasahnya asli, setelah menempuh kasasi, Putusan Mahkamah Agung memutuskan ijasahnya palsu.
Yang kedua, kasus ilegal mining di Kecamatan Batuputih, Hakim tidak memasukkan alat bukti untuk disita oleh Negara, setelah jaksa banding, alat bukti ini disita oleh Negara.
“Dari 2 kasus tersebut, Putusan Hakim sangat ganjil, dan diduga menguntungkan para terdakwa,” kata Ahmad Yarib.
Ahmad Yarib menambahkan, apa yang kami duga terhadap Hakim dan Jaksa yang dianggap tidak profesional dalam mengambil putusan, akan coba kita buktikan.
“Aksi hari ini tidak sampai disini saja, Kolut Wacth akan aksi setiap hari kamis di depan Kantor PN Lasusua dengan tuntutan yang sama,” tutur Ahamd Yarib.
Sementara itu, Danang Slamet Riyadie. SH, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Lasusua menjelaskan, terkait aksi di depan PN Lasusua oleh kawan-kawan Kolut Wacth, bila ada dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim, ada sistem atau mekanisme yang bisa ditempuh untuk membuktikan dugaannya, agar tidak menjadi opini.
“Bila ada keluhan atau dugaan pelanggaran oleh Hakim yang ditemukan masyarakat, ataupun siapa saja, silahkan ke meja pengaduan. Nanti kami akan teruskan ke Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung,” ungkap Danang Slamet Riyadie.
Danang juga mengatakan, bila jalur meja pengaduan di PN Lasusua dianggap tidak objektif, bisa juga menyampaikan aduannya di Pengadilan Tinggi atau ke Komisi Yudisial, atau lewat Badan Pengawasan Mahkamah Agung melalui aplikasi.
“Silahkan dibuktikan tuntutannya disertai data-data pendukung sesuai dengan mekanisme yang ada, agar tidak sekedar dugaan semata,” ucap Danang Slamet Riyadie.
Penulis : Emil Halim