Koluttimes – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) gelar Penyuluhan Hukum Masyarakat Desa dengan tema, “Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan, Kejahatan, dan Eksploitasi Anak”. Jumat, (29/10/2021)
Kegiatan tersebut berlangsung 27-28 Oktober di 2 Desa, yakni Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, serta Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu.
Suparman, SH., selaku ketua LBH HAMI Kolut mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung selama 2 hari. Dengan harapan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat tentang kekerasan terhadap anak.
“LBH HAMI Kolut melakukan upaya antisipatif melalui penyuluhan hukum masyarakat desa, sehubungan dengan meningkatnya korban anak, dan anak berhadapan dengan hukum di Kolut. Sekaligus sosialisasi bagaimana masyarakat bisa terbantu untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat,” ungkap Suparman, SH.
Sementara itu, Baheri, Kepala Desa Lawadia menyampaikan, kegiatan penyuluhan ini disambut baik oleh masyarakat kami. Karena masyarakat kami bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum berkaitan dengan kekerasan dan eksploitasi anak.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat antusias dari masyarakat. Saya sangat mengapresiasi penyuluhan hukum ini. Semoga kedepannya bisa kembali dilaksanakan di desa kami,” kata Baheri
Selain LBH Hami Kolut, turut hadir juga sebagai narasumber dari Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial Kabupaten Kolaka Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara.
Penulis : Emil Halim