Koluttimes – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), targetkan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) selesai November, paling lambat Desember. Rabu, (3/11/2021)
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kolut, Usman, S.
Ada tiga Desa yang akan melaksanakan PAW yakni, Desa Tinukari, Kecamatan Wawo, Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo, dan Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua.
Untuk jadwal Pemilihan PAW, dikembalikan kepada Panitia Pelaksana masing-masing Desa sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Usman, S. mengatakan, kami terus berkordinasi dengan panitia pelaksana terkait agenda PAW. Saat ini Panitia telah melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ada.
“Untuk Pemilihan PAW, model pemilihannya digelar secara Musyawarah Desa, sesuai Permendagri Nomor 82. Jika tidak mencapai kata mufakat, akan dilakukan Hak Voting,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman menambahkan, yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan PAW ada sembilan unsur tokoh. Diantaranya, mulai dari Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, ada perwakilan Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Pemerhati Perempuan.
“Jadi yang menentukan jumlah suara di Pemilihan PAW ketiga Desa tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing Desa yang melaksanakan PAW,” ujarnya.
Penulis : Emil Halim