Koluttimes – Pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, dilaksanakan 6 Desember 2021. Selasa (9/11/2021)
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pilkades, Sarangnga, SH. Menurutnya, panitia telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai jadwal. Mulai dari tahapan pendaftaran hingga tahapan penetapan.
“Sekarang panitia masuk di tahapan pendataan daftar calon pemilih sementara yang akan di tetapkan di Musyawarah Desa. Proses pendataan ini dilaksanakan selama 17 hari,” ungkap Sarangnga
Setelah proses pendataan daftar calon pemilih sementara, selanjutnya panitia akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) 27 November untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021, pasal 75, ayat 1, peserta Musdes terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Unsur Masyarakat.
Untuk unsur masyarakat sendiri, berdasarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2021, ada 11 unsur yang diatur dalam pasal 75, ayat 5.
- Tokoh adat
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Pendidikan
- Perwakilan Kelompok Tani
- Perwakilan Kelompok Nelayan
- Perwakilan Kelompok Perajin
- Perwakilan Kelompok Perempuan
- Perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak
- Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin
- Unsur Masyarakat Lain Sesuai Dengan Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat.
Sarangnga menambahkan, setelah panitia melakukan pendataan daftar calon pemilih, kita akan melakukan musyawarah dengan masyarakat untuk mendengar tanggapan hasil pendataan panitia.
“Ada 3 hari waktu yang ditentukan sesuai dengan jadwal, 21-23 November, untuk mendengarkan tanggapan masyarakat terkait Unsur Masyarakat yang nantinya akan di tetapkan menjadi DPT di Musdes,” kata Sarangnga.
Untuk diketahui, Pilakdes PAW Desa Pumbolo menetapkan 3 Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat untuk maju, yakni :
- Muhawir, S.Pd
- Pendi, S.Sos
- Arqam Hasyim, S.Pdi
Penulis : Emil Halim