Koluttimes – Pelaku pencurian isi kotak amal di Desa Tadau Merah dan Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, berhasil di tangkap Tim Polres Kolaka Utara dan Polsek Ngapa.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 19 Desember di Desa Lawata, Kecamatan Pakue Utara. Diketahui pelaku bernama, Ashabu (29).
Kasubag Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Hari Hermawan, mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Ada beberapa tempat pelaku melancarkan aksinya. Diantaranya, Puskesmas Pakue Utara, toko bangunan, dan 5 buah Masjid di Kolaka Utara.
Pertama kali pelaku melancarkan aksinya awal bulan November untuk keperluan pribadinya,” kata Hari Hermawan.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah baju yang digunakan pelaku, 1 buah tas, 1 buah alat yang digunakan mencungkil kotak amal di Masjid.
Untuk sementara, pelaku diancam pasal 363 (2) subs 362 kuhp, ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Emil Halim