Puluhan Masyarakat Kolut Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait ODCB

  • Whatsapp

Koluttimes – Keluarga Besar To Masaguni (Mokole Waworuo), Keluarga Besar Toammase, serta Keluarga Besar Lawarekkeng yang berasal dari Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara, tentang kondisi beberapa tempat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Desa Majapahit dan Desa Lanipa, yang kini sangat memprihatinkan. Senin (31/1/2022)

Tempat yang dimaksud sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Desa Majapahit dan Desa Lanipa. Yakni, Air Saklar, Gua Lawatu, dan Makam Mokole Waworua (To Masaguni).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, ada delapan tuntutan yang disampaikan perwakilan massa aksi. Salahsatunya, menetapkan, membentuk, dan mendaftarkan Air Saklar, Gua Majapahit, dan Makam Mokole Waworua (To Masaguni), menjadi cagar budaya.

Setelah massa aksi orasi didepan Kantor DPRD, mereka melakukan audensi dengan pihak DPRD dalam hal ini Komisi I, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, yang diwakili Kepala Bidang Kebudayaan.

Ibnu Hajar, selaku perwakilan massa aksi menyampaikan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, memberikan teguran ke Pemerintah Desa Majapahit dan Desa Lanipa, dikarenakan tidak adanya perhatian terhadap kondisi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di desanya.

“Sebelum melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD, kami sudah bersurat ke Pemerintah Desa Majapahit dan Desa Lanipa, terkait persoalan ini. Namun, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” kata Ibnu Hajar.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Sadaruddin. S.Pd., M.Si., menjelaskan, untuk Gua Lawatu dan Makam Mokole Waworua (To Masaguni), sudah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga menaungi Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara. Sedangkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya, harus melalui proses sidang yang dilaksanakan oleh orang yang punya sertifikat ahli Cagar Budaya.

“Tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, sudah menganggarkan untuk menggelar sidang menetapkan beberapa tempat yang diduga Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya. Dan apa yang dituntut teman-teman massa aksi, akan kita survey dan didata. Bila memenuhi syarat, akan kita sidangkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ungkap Sadaruddin.

Ketua Komisi I, Sabrie Bin Mustaming, yang memimpin jalannya audensi mengatakan, setelah pertemuan ini, kami akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Camat dan Desa setempat untuk menjaga serta memelihara Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Selain bersurat ke Camat dan Desa setempat, dalam surat rekomendasi nantinya, kami meminta kepada masyarakat sekitar juga berinisiatif untuk menjaga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada disana,” tutur Sabrie Bin Mustaming.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *