Koluttimes – Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil menangkap Muh. Kasran (25), Agus Ismail (34), Ifan Bin Riswandi (18), pelaku pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu. Kamis (3/2//2022)
Kapolres Kolaka Utara, Moh. Yosa Hadi menjelaskan, kasus ini terkuak ketika salahsatu pelanggannya ingin membuat Sim di Polres Kolaka Utara. Pada saat diminta menunjukkan identitasnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada, maka menunjukkan Sim BII Umumnya. Setelah melihat Sim BII umumnya, anggota di bagian pelayanan pembuat Sim curiga. Kemudian melakukan pengecekan di registrasi dan sebagainya, ternyata Sim tersebut palsu.
“Ketiga tersangka tersebut sudah melakukan pemalsuan Sim selama satu bulan. Dan disebar di Kolaka Utara. Adapun Sim yang sudah dibuat sebanyak 2 buah. Satu buah Sim diberi harga lima ratus ribu rupiah,” ungkap Yosa Hadi.
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2021, pada saat Muh. Kasran memutuskan untuk membuat Sim Palsu dengan menggunakan laptop dan aplikasi. Setelah alat lengkap, Muh Kasran menyuruh Agus Ismail untuk mencari pelanggan yang akan membuat Sim.
Yosa Hadi menambahkan, sebagian besar pelanggan tersangka yang ingin bekerja di perusahaan pertambangan sebagai operator alat berat dan sopir mobil.
“Ketiga tersangka diancam pasal 263 tentang pemalsuan. Ancaman hukuman selama 6 tahun,” kata Yosa Hadi.
Barang bukti yang ditemukan, 1 unit laptop, 1 unit printer, 2 buah Sim BII umum atas nama Riswandi dan Ifan, 3 unit handphone.
Penulis : Emil Halim