Bawa Sabu 4,30 Gram, Seorang Pemuda di Bekuk Polres Kolut

  • Whatsapp

Koluttimes – Satuan Resnarkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang berinisial B (31) memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 4,30 gram. Sabtu (5/2/2022)

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Jamarin Riche, S.H., M.H. menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi gelap narkotika di Desa Patowanua. Setelah mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melihat orang yang diduga tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk classmild yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pada saku celana yang dia gunakan,” kata Jamarin Riche.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Kolaka Utara bersama barang bukti berupa, 5 shacet plastik bening, didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) shacet plastik berisikan kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,30 g, 1 sachet plastik ukuran besar, 1 buah pembungkus rokok merk classmild warna putih.

Pelaku dikenakan pasal 114 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *