Koluttimes – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada triwulan pertama.
PNPB tersebut bersumber dari dua kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) dengan jumlah sebesar Rp 551 juta.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ahmad Habibi Maftukhan, saat wawancara di kantornya. Jumat (18/2/2022)
Teguh imanto menjelaskan, PNPB ini berasal dari pembayaran denda terpidana Firdaus, sebesar Rp 50 juta, dari kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua. Dan lelang alat berat dari kasus Pertambangan mineral dan batu bara, atas nama Musa Jaya Rombetasik, sebesar Rp 501 juta.
“Pada triwulan pertama ini, Alhamdulillah kami mendapatkan PNPB sebesar Rp 551, dan akan di setor di kas negara. Saya juga sangat mengapresiasi kinerja anak buah saya, baik itu para Kasi, Kasubag, dan seluruh pegawai yang sudah bekerja maksimal dan membanggakan,” pungkas Teguh Imanto.
Penulis : Emil Halim