Koluttimes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Rabu (9/3/2022)
Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., bertempat di aula Kantor Bupati Kolaka Utara.
Dari 46 produk layanan admistrasi, Pemda Kolut memperoleh nilai 51,10 dan masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.
Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., mengatakan, dengan hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan lebih meningkatkan pembinaan terhadap unit pelayanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan sedang.
“Hasil tersebut akan dievaluasi sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian serta pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Nur Rahman Umar.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, S.Pd., M.P., mengungkapkan, kepada Pemda Kolut agar meningkatkan lagi kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Sehingga pelayanan publik bisa lebih baik lagi kedepannya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Kolut yang bersedia hadir di rapat koordinasi pengawasan dan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021,” ucapnya.
Sumber : Diskominfo Kolut
Foto : Diskominfo Kolut
Penulis : Emil Halim