Koluttimes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kolut. Selasa (15/03/2022)
Kegiatan tersebut berlangsung di aula lantai II Kantor Kejaksaan Kolut. Di hadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Abu Muslim, serta beberapa Kepala Dinas.
Kejari Kolut, Teguh Imanto menyebut, MoU dengan PDAM Tirta Tampanama terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan adanya MoU ini, segala permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, kita bisa membantu dan mendampingi PDAM ke depannya,” ucap Teguh Imanto.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Tanpanama, Jumadi mengatakan, dengan adanya MoU ini PDAM akan selalu berkordinasi dan konsultasi dengan pihak Kejari Kolut terkait persoalan hukum yang di hadapi.
“Kedepan, kami akan selalu membangun komunikasi dengan pihak Kejari Kolut. Sehingga kami tidak ragu-ragu lagi dalam melangkah,” tutur Jumadi.
Penulis : Emil Halim