Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan cara meminum racun di kompleks BTN Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, yang terjadi pada desember 2021.
Tersangka merupakan suamimya sendiri berinisial MA (34). Tersangka terjerat dugaan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Kolaka Utara, Moh. Yosa Hadi menjelaskan, korban dan suaminya sering terjadi pertengkaran. Dimana korban sebelum meninggal dunia, diduga suami korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Jumat (18/3/2022)
“Di tubuh korban terdapat luka memar akibat kekerasan benda tumpul,” kata Yosa Hadi
Yosa Hadi menambahkan, berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia diakibatkan meminum racun, bukan karena KDRT.
“Dalam keadaan sadar, korban sebelum meninggal dunia menyampaikan, bahwa korban telah meminum racun karena akibat bertengkar dengan suaminya dan telah dipukul oleh suaminya sendiri,” ucap Yosa Hadi.
Akibat dari tindakan KDRT tersebut, MA dipersangkakan pasal 44 dan pasal 5 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman tahanan 5 tahun.
Penulis : Emil Halim