Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan inisial S(60).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Senin (21/3/2022)
Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi, menjelaskan, awalnya pada hari senin, 21 maret, saudari korban menerima telpon dari kakaknya untuk mencari korban.
“Kakak korban menuju ke rumah pelaku yang merupakan tetangganya sendiri dengan maksud mencari korban. Langsung masuk kedalam rumah dan melihat pelaku dengan raut wajah panik tanpa menggunakan pakaian, hanya menggunakan sarung,” kata Arif Afandi.
Arif Afandi menambahkan, Kakak korban melihat korban sembunyi di belakang pintu kamar yang sementara mengenakan celana. Setelah itu, kakak korban membawa korban pulang kerumahnya.
“Berdasarkan keterangan kakak korban, pelaku sebelumnya sekitar bulan februari 2022, pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban,” ucap Arif Afandi
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Emil Halim