Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolut lakukan pengalihan arus. Rabu (23/3/2022)
Pengalihan tersebut dilakukan di Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, dikarenakan terkikisnya jembatan akibat arus sungai yang merupakan Jalan Trans Sulawesi.
Dari data yang diterima tim Koluttimes, semua kendaraan dari arah Kecamatan Ngapa menuju Kecamatan Lasusua, begitupun sebaliknya, dialihkan melalui jalur alternatif.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Syarif, SH, saat di wawancara via telpon menjelaskan, saat ini kami dari Sat Lantas Polres Kolut sudah terjun di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas di Desa Lawadia.
“Jalur alternatif sudah ada, dari arah Kecamatan Ngapa bisa melalui jalur belok kanan ke Desa Lawadia, kemudian tembus di Desa Kamisi, begitupun sebaliknya,” kata Iptu Syarif.
Iptu Syarif menambahkan, kami juga sudah kordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk disampaikan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pengalihan jalan.
“Saat ini arus lalu lintas lancar, tidak ada kemacetan akiban pengalihan arus ini,” tutup Iptu Syarif.
Penulis : Emil Halim