Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil menangkap dua tersangka pencuri handphone dan tabung gas yang melakukan aksi pencuriannya di beberapa titik di Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Reskrim, Husni Abda, S.I.K.,M.H., menyebutkan dua tersangka kasus pencurian tersebut berinisial AR (30), merupakan tersangka utama, dan WS (16), yang tergolong anak dibawah umur. Selasa (19/4/2022)
“Dari kedua tersangka tersebut, Tim Polres Kolut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), 3 buah handphone dan 8 tabung gas 3 Kg,” kata Husni Abda.
Husni Abda menambahkan, modus operandi kedua tersangka tersebut, berpura-pura mendatangi kios untuk mencari atau membeli sesuatu. Saat pemilik kios lengah, tersangka memanfaatkan situasi untuk mengambil barang lalu kabur melarikan diri.
“Selain mendatangi kios-kios, tersangka juga berpura-pura meminjam handphone milik warga dengan alasan digunakan untuk menelpon. Saat handphone sudah ditangannya, tersangka langsung lari pergi meninggalkan korban,” ucap Husni Abda
Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Emil Halim