Koluttimes – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berserta stafnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Senin (25/4/2022)
Hal tersebut di sampaikan pada saat Divisi Humas Polri melalui Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Press Conference Pengungkapan Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021.
Polda Sultra menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut) Jumadil, seorang staf dan teknisi.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, kecurangan tes CPNS 2021 ini dengan menggunakan aplikasi sistem remot akses.
“Remot akses menggunakan aplikasi Zoho Assist. Peserta pada saat ujian tinggal datang duduk, soal dikerjakan dari operator,” ungkap Heri Tri Maryadi.
Lanjut Heri Tri Maryadi, peran Kepala BPKSDM Kolut melakukan komunikasi dengan penyedia aplikasi Zoho Assist.
“Setelah melakukan komunikasi, penyedia aplikasi Zoho Assits menghubungi paisal yang bertugas untuk menjawab soal yang berada di Sulawesi Barat (Sulbar),” ucap Heri Tri Maryadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Tiga tersangka terancam pidana 6 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Penulis : Emil Halim