Koluttimes – Seorang pria inisial S (35), alamat Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dibekuk Sat Resnarkoba Polres Kolut.
Pelaku dibekuk di Penginapan MJM karena diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram bruto. Sabtu (21/5/2022)
Kaur Bin OPS (KBO) Sat Resnarkoba Polres Kolut, Ipda. Andi Jusman, menjelaskan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi pengedaran narkoba dari Kabupaten Kolaka.
“Setelah Personel mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penggembangan. Diketahui pelaku menuju penginapan MJM,” ungkap Andi Jusman
Pelaku tersebut, kata Andi Jusman dibekuk tanpa perlawanan dari SatResnarkoba Polres Kolut pada jumat pukul 20:00 Wita. Selain ditemukan narkotika jenis sabu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan 1 buah handphone.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Andi Jusman
Sementara untuk pelaku diancam pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Penulis : Emil Halim