Koluttimes – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Alif Utama di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kolaka Utara (Kolut), berhasil ditangkap Polres Kolaka Utara.
Pelaku berinisial R (33), yang tidak lain merupakan tetangga korban.
Kapolres Kolaka Utara, Moh. Yosa Hadi, menjelaskan, berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi, pelaku ditangkap dirumahnya dengan alat bukti lainnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut,” ucap Yosa Hadi.
Moh Yosa Hadi menambahkan, saat pelaku masuk kedalam rumah korban, pelaku mengambil barang milik korban berupa uang dua juta rupiah serta dua unit handphone.
“Saat pelaku dilihat korban, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan alat martil (palu) kearah kepala korban secara berulang-ulang,” kata Yosa Hadi.
Dua unit handphone korban, lanjut Moh Yosa Hadi, telah dibuang pelaku dikebun belakang rumah korban. Uang milik korban digunakan pelaku untuk membeli dan memakai narkoba jenis sabu.
“Saat pelaku diamankan dirumahnya, ditemukan juga sebuah alat isap sabu serta beberapa handphone yang atas pengakuan pelaku merupakan hasil kejahatan pencurian pada tahun 2020 hingga 2021,” tutur Yosa Hadi.
Pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, korban merupakan pemilik toko alif, Hj Hasmiani (51), mengalami luka robek pada bagian kepala, sehingga mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Penulis : Emil Halim