Koluttimes – Konsorsium Pemuda Kolaka Utara (Kolut) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik perizinan PT. Sumber Sarana Mas Abadi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut pada Senin, 25 Juli.
Dalam agenda RDP tersebut, turut hadir Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kolut. Jalannya RDP di pimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Kolut, Ulfah Haeruddin. Selasa (26/7/2022)
Konsorsium Pemuda Kolut selaku pembawa aspirasi mencium adanya dugaan tindak pidana KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) antara PT Sumber Sarana Mas Abadi dengan pihak Penyelenggara Lelang (ULP) Kolut.
Ditengah berjalannya RDP, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PM PTSP Kolut, perusahaan PT. Sumber Sarana Mas Abadi pasalnya belum mengantongi izin atau dokumen lengkap penunjang pengoperasian Industri Batu Pecah yang ada di Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu.
Kurnia Sandi, perwakilan Konsorsium Pemuda Kolut menyampaikan, pihak ULP dan Dinas PU Kolut tidak belajar dari kesalahan kemarin. Ketika PT. Sumber Sarana Mas Abadi banyak merugikan keuangan negara dengan adanya beberapa temuan di tahun 2020. Untuk itu, kami akan melaporkan keganjalan ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami sangat heran, kenapa PT. Sumber Sarana Mas Abadi masih diberikan ruang di Kolut, padahal pekerjaannya tahun kemarin banyak temuan yang merugikan keuangan negara,” ucap Kurnia Sandi yang akrab di sapa Andio.
Penulis : Emil Halim