Terdakwa Kasus KDRT Tersandera 5 Jam di PN Kolut

  • Whatsapp

Koluttimes – Keluarga korban Almarhumah Hasmira, kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali hadir mengawal jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Utara (Kolut). Selasa (9/8/2022)

Terdakwa dalam kasus tersebut MA (34), yang merupakan suami korban menjalani sidang Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita sampai 14.24 Wita dengan menghadirkan beberapa saksi.

Bacaan Lainnya

Usai menjalani sidang, terdakwa tersandera di gedung PN Kolut selama lima jam untuk menghindari amukan keluarga korban.

Massa keluarga korban menutup pintu keluar PN Kolut akibat sakit hati dan marah terhadap terdakwa.

Karena kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Teguh Imanto hadir untuk bernegosiasi dengan pihak keluarga korban.

Teguh Imanto memberikan penjelasan dan pemahaman tentang perkara kasus tersebut kepada pihak keluarga korban.

Kepada keluarga korban, Teguh Imanto berpesan, agar terus mengikuti jalannya persidangan hingga sidang putusan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kejari Kolut, pihak keluarga korban bisa memahami dan membubarkan diri.

Menurut Teguh Imanto, keluarga korban bergejolak akibat keberatan terhadap terdakwa ditahan atau tidak. Setelah diberikan penjelasan seperti apa prosesnya mereka bisa memahami.

“Jadi keluarga korban itu membutuhkan penjelasan yang proporsional. Kalau sepanjang keluarga korban diberikan penjelasan dan diberikan pemahaman, maka pasti akan mengerti,” ungkap Teguh Imanto.

Penulis : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *