Bawaslu Kolut Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Pencatutan Nama

  • Whatsapp

Koluttimes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membuka posko aduan masyarakat terhadap pencatutan data diri sebagai pengurus serta anggota Partai Politik (Parpol) di Kantor Bawaslu Kolut. Selasa (20/9/2022)

Pendirian posko ini adalah upaya Bawaslu Kolut dalam pencegahan dan memastikan masyarakat Kolut data diri tidak digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sejalan dengan himbauan Bawaslu Republik Indonesia (RI) agar membentuk posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.

Koord Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kolut, Zainul Muluk, S.S., menjelaskan, selama tahapan berjalan, ada banyak aduan dari masyarakat Kolut namanya dicatut oleh parpol peserta Pemilu 2024. sampai hari ini jumlah aduan yang masuk sudah tujuh orang.

“Ada dua cara jika masyarakat namanya di catut oleh Parpol. Pertama mengadu ke Bawaslu lewat posko pengaduan, dan yang kedua bisa mengadu langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut,” ujarnya.

Nantinya setelah melapor di Kantor Bawaslu Kolut, akan dibuatkan berita acara pengaduan. Setelah berita acara pengaduan tersebut selesai, akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindak lanjuti.

“Bagi masyarakat yang ingin memastikan nama atau data pribadinya dicatut sebagai pengurus atau anggota Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat mengunjungi atau membuka link https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” kata Zainul Muluk. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *