Koluttimes – Perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bocah yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kolaka Utara (Kolut). Rabu (12/10/2022)
Tim Polres Kolut akhirnya menangkap pelaku pencabulan berinisial I (21) di rumahnya dikecamatan Batuputih berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/X/2022/SULTRA/RES KOLUT/SEK BATUPUTIH, 10 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan, sebut saja nama korban Mawar (14) warga Kecamatan Porehu. Pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat Media Sosial (Medsos). Keduanya memiliki hubungan spesial.
“Pada saat hari minggu pelaku menjemput korban dirumahnya untuk dibawah kerumah keluarganya yang sedang kosong karena pemilik rumah sedang berada diluar daerah,” ucapnya.
Husdi Abda menambahkan, dirumah tersebut korban dicabuli sebanyak dua kali pada saat malam dan pagi dini hari. Pelaku pada saat melakukan aksi bejatnya berdasarkan hasil penyelidikan terdapat unsur pemaksaan.
“Aksi bejat pelaku terbongkar dikarenakan ibu korban cemas anaknya tidak pulang semalaman. Akhirnya keluarga korban melakukan pencarian,” tutur Husdi Abda
Beruntung salahsatu keluarga korban, sambung Husni Abda, berhasil menghubungi korban dan minta dijemput. Akhirnya keluarga korban didampingi Polsek Batuputih pergi menjemput korban.
“Setelah korban dijemput dan dibawah ke Polsek Batuputih, korban mengaku telah dinodai sebanyak dua kali oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” kata Husni Abda
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Emil Halim