Koluttimes – Lambatnya penanganan laka lantas yang terjadi pada sabtu, 1 oktober 2022 lalu di Desa Lelehao, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yakni Ashar (50), Ferry Ashari selaku Penasehat Hukum keluarga korban angkat suara. Selasa (29/11/2022)
Menurut Ferry Ashari, tiga minggu setelah kejadian, anak korban berkunjung ke penyidik di Sat Lantas Polres Kolut, anak korban melihat tersangka Darmawan (18) tidak ditahan, hanya diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Kolut. Selain itu anak korban juga mempertanyakan perkembangan kasusnya, penyidik mengatakan ada upaya mediasi ditempuh oleh pihak tersangka yang dilakukan Kepala Desa setempat.
“Kami melihat ada 25 hari penyidik tidak melakukan tindakan dalam kasus ini. Disinilah letak kejanggalannya. Kenapa mesti menuggu damai, padahal sangat jelas, meskipun damai tidak menghapus tuntutan pidana kepada tersangka,” kata Ferry
Ferry menambahkan, seharusnya penyidik tetap melanjutkan penyelidikan sembari menunggu upaya mediasi. Selain itu, keluarga korban menerima SP2HP pertamakali pada tanggal 26 oktober 2022 dan SPDP diberikan tanggal 29 oktober 2022. Namun ada janggal.
Surat tanda terima SPDP tertanggal 01 November 2022, lanjut Ferry, Padahal SP2HP adalah hak keluarga korban dan pihak kepolisian (penyidik) wajib memberikan SP2HP baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan Paling sedikit 1 kali 1 bulan sesuai peraturan kepala kepolisian NKRI nomor 12 tahun 2009 pasal 39 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan kepolisian.
“Saya juga melihat ada kekeliruan penyidik dalam mengeluarkan SP2HP ke pihak keluarga korban. Ada 4 SP2HP yang diterima keluarga korban, namun banyak kejanggalan, Dalam SP2HP yang ke-2 Tertanggal 01 November 2022 menerangkan jika SPDP tertanggal 01 Oktober, namun didalam SPDP SPRINDIK tertanggal 27 Oktober 2022 dan didalam SP2HP Ke-3 tertanggal 07 November SPDP Tertanggal 01 Oktober 2022, ini menjadi tanda tanya besar, sebenarnya SPDP yang tepat itu tanggal berapa dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu Fery Ashari juga menganggap penerapan pasal oleh penyidik Sat Lantas Polres Kolut menggunakan pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan salah tempat.
“Hal ini diluruskan oleh Kejaksaan Negeri Lasusua dalam surat P19 berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 November 2022 memberikan petunjuk. Salahsatu petunjuknya pergantian pasal yakni pasal 310 Ayat (4) Sub Pasal 301 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tutup Ferry Ashari. (red)