Koluttimes – Seorang pria bernama Supriadi alias Adi (35) ditangkap Polres Kolaka Utara (Kolut) setelah melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor) pada 9 Februari 2023 bertempat di Kelurahan Lasusua. Senin (13/3/2023)
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor merk Suzuki Shogun 125 R, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU, dan 2 pasang ban motor beserta pelek jenis trail.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H menjelaskan, pelaku mengambil motor milik korban yang sedang terparkir diteras depan rumah korban ketika sedang beristirahat.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali, Curanmor dilakukan di Kelurahan Lasusua dan Indewe, sedangkan sepasang ban serta peleknya dilakukan di Kelurahan Lasusua,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.