Tak Bisa Dimaafkan, 1 Anggota Polres Kolut Dipecat

  • Whatsapp

Koluttimes – Satu anggota Polisi yang bertugas di wilayah Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Bripka Aksar. S.H. Senin (20/3/2023)

Bripka Aksar bertugas sebagai anggota Polri sejak 2016. Setelah diperiksa Sipropam dan melalui sidang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Yang bersangkutan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b, dan pasal 11 huruf c. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri.

Wakapolres Kolut, Kompol Muhammad Sofwan rosyidi, S.I.K, M.H., mengatakan, keputusan ini adalah bentuk realisasi dan komitmen oleh Pimpinan Polri dalam memberikan sangsi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dispilin maupun kode etik.

“Keputusan PTDH ini jelas sebagaimana surat keputusan Kapolda Sultra Nomor : KEP/606/XII/2022, Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di lingkungan Polda Sultra,” Kata Sofwan Rosyidi.

Lanjut Sofwan, penyelenggaraan upacara PTDH ini agar seluruh anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dapat melihat langsung dan tidak meniru perbuatan serupa.

“Saya berharap upacara PTDH dilingkup Polres Kolut ini merupakan yang terakhir kalinya. Semoga tidak ada lagi Personil Polres Kolut yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *