Koluttimes – PT Riota Jaya Lestari (RJL) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 maret 2023 ditujukan kepada PT RJL. Meminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Senin, (17/4/023)
Menurut surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara, PT RJL diminta menghentikan aktivitas pertambangannya karena memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Berdasarkan hal tersebut, Humas PT RJL, Muhammad Awaluddin angkat bicara. Kami menganggap pemberitaan tersebut telah merugikan PT RJL. Sebab PT RJL dianggap telah melakukan penyerobotan di WIUP PT PDP.
“Perlu kami perjelas, bahwa surat Project Area yang dimiliki PT RJL terbit sebelum aktifnya perizinan WIUP PT PDP,” kata Humas PT RJL yang akrab disapa Awal.
Sambung Awal, setelah terbitnya surat tersebut, kami PT RJL melakukan sanggahan ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara . Sehingga Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara kembali menerbitkan surat terbaru yang ditujukan kepada Direksi PT RJL, Direksi PT PDP, dan juga Kuasa Hukum PT PDP.
“Dalam surat terbaru Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor T-774/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 17 April 2023, sangat jelas dikatakan dalam poin 5, surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 maret 2023, dinyatakan ditarik dan tidak berlaku,” ujar Awal.
Untuk itu, lanjut Awal, kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang membangun opini bahwa PT RJL seolah-olah telah melakukan penyerobotan di WIUP PT PDP. “Sebab setelah Project Area PT RJL disetujui, kami telah membebaskan lahan aktivitas jalan houling, mes PT RJL, dan juga Jetty PT RJL,” tutup Awal.